- 0
- 876 Views
Raja Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi
Details
Purwerejo – Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo ditangkap Polisi. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Selasa malam (14/1/2020).
“Kita amankan keduanya (Toto dan Fanni),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020).
Seperti diketahui, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03 RW 01, Kecamatan Bayan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rapat koordinasi pembahasan Keraton Agung Sejagat, siang tadi. Hasilnya, Pemda akan menutup Keraton Agung Sejagat.
“Pak Bupati kebetulan saat ini masih di Jakarta, sudah menyampaikan kepada kami, melalui kami dan ada masukan dari beberapa pihak bahwa kegiatan di keraton tersebut akan segera dihentikan sampai dengan nanti seluruh hal yang terkait itu dipenuhi. Seandainya budaya maka aspeknya harus dipenuhi, misal lembaga keormasan maka yang terkait dengan itu juga harus dipenuhi,” kata Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad saat ditemui usai rapat.
Pram menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.
“Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi Bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan,” pungkasnya. (Zul/Red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
