- 0
- 5,943 Views
Terbitnya SIUP Toko Cipto Gudang Rabat, Pemda Indramayu Harus Bertanggung Jawab.
Details

Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu melakukan aksi demonstrasi di halaman Toko Cipto Gudang Rabat, Selasa (17/12/2019).
Untuk melindungi Pasar Tradisional dan mengendalikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sejak Tahun 2011 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kapbupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Tahun 2014 Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Toko Cipto Gudang Rabat pertama kali diberikan izin berjualan yaitu sejak Tahun 2014 dimana Pemda Indramayu mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil kepada Toko Cipto Gudang Rabat Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014. Kemudian SIUP Kecil itu ditingkatkan menjadi SIUP Besar dengan Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016.
Pertanyaannya, kenapa Pemda Indramayu mengeluarkan izin perdagangan SIUP Kecil kepada Toko Cipto Gudang Rabat pada Tahun 2014? Padahal sejak Tahun 2011 Pemda Indramayu sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional dimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) bahwa Supermarket dan Department Store dapat dibangun dengan jarak minimal 1.000 m (seribu meter) dari Pasar Tradisional.
Toko Cipto Gudang Rabat dikategorikan sebagai Toko Modern karena sistem pelayanannya mandiri (melayani sendiri, ambil barang sendiri, bayar di kasir). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (18) Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi “Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.”

Toko Cipto Gudang Rabat sebagai Toko Modern karena sistem pelayanannya yang mandiri. Suasana dalam Toko Cipto Gudang Rabat Indramayu.
Toko Cipto Gudang Rabat juga dikategorikan sebagai Supermarket karena luas lantainya antara 400 m2 – 5.000 m2. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 huruf b yang berbunyi “Supermarket dengan luas lantai toko 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Toko Cipto Gudang Rabat adalah Toko Modern dengan kategori Supermarket. Maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2011, Toko Cipto Gudang Rabat sebagai Toko Modern dengan level Supermarket jaraknya harus minimal 1.000 m (seribu meter) dari Pasar Tradisional. Sementara kalau melihat di peta Google Map jarak antara Toko Cipto Gudang Rabat dengan Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu hanya kurang lebih 300 meter jaraknya.
Seharusnya Pemda Indramayu cermat sebelum memberikan izin perdagangan berupa SIUP Kecil kepada Toko Cipto Gudang Rabat Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014, karena sudah ada Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 saat itu. Apalagi SIUP Kecil itu kemudian ditingkatkan menjadi SIUP Besar dengan Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016.
Dengan diterbitkannya SIUP Besar ini Pemda Indramayu makin serius mendukung Toko Cipto Gudang Rabat sebagai Toko Modern dengan level Supermarket untuk berjualan bersaing dengan Pasar Tradisional yang jaraknya hanya kurang lebih 300 meter dari Pasar Tradisional. Pantas saja para Pedagang Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu menjerit, omset jualannya menurun, bahkan ada beberapa pedagang yang gulung tikar.
Ini namanya membuat peraturan sendiri dilanggar sendiri Pemda Indramayu ini. Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 yang kemudian dirubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dibuat untuk melindungi dan memberdayakan Pasar Tradisional dan menata serta mengendalikan pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Lalu, dengan menerbitkan izin perdagangan SIUP Kecil Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014, kemudian diterbitkan lagi SIUP Besar Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 kepada Toko Cipto Gudang Rabat, dimana melindungi Pasar Tradisionalnya wahai Bupati Indramayu?
Apakah Bupatinya tidak paham, tidak mengerti isi Perda Nomor 7 Tahun 2011? Jangan jadi Bupati lagi kalau tidak paham dengan peraturan yang dibuat sendiri. Perda itu dibuat untuk ditaati, dilaksanakan, bukan untuk dilanggar. Apalagi Perda Nomor 7 Tahun 2011 dibuat untuk melindungi Pasar Tradisional, tapi dengan menerbitkan izin perdagangan SIUP Kecil Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014, kemudian diterbitkan lagi SIUP Besar Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 kepada Toko Cipto Gudang Rabat, ini bukan melindungi Pasar Tradisional tapi sebaliknya.
Di sinilah pencetus permasalahannya yang hingga kini belum terselesaikan hingga menimbulkan aksi- aksi sosial, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan Pedagang Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu.
PEMDA INDRAMAYU HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENYELESAIKAN.
Setelah sering didemo didesak oleh para Pedagang Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu, pada tanggal 5 Agustus 2019 Pemda Indramayu melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin perdagangan SIUP Besar Toko Cipto Gudang Rabat dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 700/SK.16/Bid.Wasdal tentang Pencabutan SIUP Besar Toko Cipto Gudang Rabat Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Perubahan Atas SIUP Kecil Toko Cipto Gudang Rabat Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 Tanggal 9 Januari 2014.
Namun Toko Cipto Gudang Rabat tidak tinggal diam atas keputusan pencabutan SIUP oleh Pemda Indramayu itu. Sebagai perlawanan, pada tanggal 8 Oktober 2019 Toko Cipto Gudang Rabat menggugat keputusan Pemda Indramayu SK Nomor 700/SK.16/Bid.Wasdal tentang Pencabutan SIUP Besar Toko Cipto Gudang Rabat itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 102/G/2019/PTUN.BDG dimana sampai saat ini perkaranya masih berproses di PTUN Bandung antara Toko Cipto Gudang Rabat melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Wajar kalau Toko Cipto Gudang Rabat melawan Pemda Indramayu dengan menggugat keputusan pencabutan izinnya ke PTUN Bandung karena dimungkinkan oleh Undang- Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Suruh siapa Pemda Indramayu mengeluarkan izin perdagangan kepada Toko Cipto Gudang Rabat. Bahasa Indramayunya bonggan temen menerbitkan izin perdagangan kepada Toko Cipto Gudang Rabat. Jadi yang salah siapa? Hehehe…
Kemudian di saat perkara masih berproses di PTUN Bandung, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu mengeluarkan keputusan untuk menutup kegiatan perdagangan dengan menerbitkan SK Nomor 510/SK.1434/Bidang Perdagangan tangggal 9 Desember 2019 Atas Perubahan Keputusan Nomor 510/SK.1431/Bidang Perdagangan Tanggal 6 Desember 2019 tentang Penutupan Izin Usaha Toko Cipto Gudang Rabat. Yang kemudian SK Penutupan itu dieksekusi atau dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar pada tanggal 10 Desember 2019. Toko Cipto Gudang Rabat pun ditutup, disegel.

Surat pelaksanaan penutupan oleh Kasat Pol PP dan Damkar melaksanakan penutupan Toko Cipto Gudang Rabat pada 10 Desember 2019.

Satpol PP dan Damkar melakukan penutupan atau eksekusi Toko Cipto Gudang Rabat, Selasa (10/12/2019).
Namun Toko Cipto Gudang Rabat juga tidak tinggal diam atas tindakan penutupan dengan dasar SK Nomor 510/SK.1434/Bidang Perdagangan Tanggal 9 Desember 2019 tentang Penutupan Izin Usaha Toko Cipto Gudang Rabat itu. Toko Cipto Gudang Rabat mengajukan keberatan secara tertulis atas tindakan penutupan Toko Cipto Gudang Rabat itu ke Majelis Hakim yang sedang memeriksa perkara 102/G/2019/PTUN.BDG.
Alhasil, pada tanggal yang sama 10 Desember 2019 dengan agenda sidang pembuktian, keberatan Toko Cipto Gudang Rabat atas penutupan Tokonya itu dikabulkan Hakim. PTUN kemudian mengeluarkan putusan sela berupa penetapan nomor 102/G/2019/PTUN.BDG yang intinya mengabulkan penundaan penutupan Toko Cipto Gudang Rabat.
Pagi disegel ditutup, siang diputus PTUN Bandung untuk ditunda penutupannya. Hebat kan Toko Cipto Gudang Rabat? Hehe…
Sampai di sini Pemda Indramayu kalah dan dipermalukan melawan Toko Cipto Gudang Rabat. Bagaimana tidak dipermalukan, pagi mengerahkan Satpol PP dan Damkar menutup Toko Cipto Gudang Rabat, siangnya suruh buka segelnya, suruh tunda penutupannya oleh PTUN Bandung sampai perkara pokoknya nomor 102/G/2019/PTUN.BDG diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Lebih parahnya lagi Pemda Indramayu kalau ditelisik lebih jauh, ternyata Pemda Indramayu melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu menerbitkan lagi SK Nomor : 530/SK.1446/Bidang Perdagangan tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu Nomor : 510/SK.1434/Bidang Perdagangan Tanggal 9 Desember 2019 tentang Perunahan Atas Surat Keputusan Penutupan Izin Usaha Toko Cipto Gudang Rabat Nomor : 510/SK.1431/Bidang Perdagangan Tanggal 6 Desember 2019.
Artinya, SK penutupan Toko Cipto Gudang Rabat yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar pada tanggal 10 Desember 2019 itu dicabut lagi SKnya. Alasannya adalah karena ada penetapan nomor 102/G/2019/PTUN.BDG yang intinya mengabulkan penundaan penutupan Toko Cipto Gudang Rabat.
Kenapa saya katakan lebih parah? Lebih parah tidak mengerti hukumnya dalam hal ini. Kenapa? Karena sudah jelas dalam putusan sela PTUN Bandung, dalam Penetapan Nomor : 102/G/2019/PTUN.BDG pada intinya mengabulkan penundaan penutupan Toko Cipto Gudang Rabat dan memerintahkan Tergugat (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu) untuk menunda penutupan Toko Cipto Gudang Rabat selama pemeriksaan perkara pokoknya sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dan dalam amar penetapan PTUN Bandung nomor 3 juga diperintahkan kepada Tergugat dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kalau Pemda paham hukum, dengan bunyi amar penetapan PTUN Bandung yang memerintahkan kepada Tergugat dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Pemda seharusnya jangan melakukan tindakan administratif, jangan menerbitkan SK lagi termasuk SK Pencabutan Penutupan Toko Cipto Gudang Rabat Nomor : 530/SK.1446/Bidang Perdagangan tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu Nomor : 510/SK.1434/Bidang Perdagangan Tanggal 9 Desember 2019 tentang Perunahan Atas Surat Keputusan Penutupan Izin Usaha Toko Cipto Gudang Rabat Nomor : 510/SK.1431/Bidang Perdagangan Tanggal 6 Desember 2019.
Karena menerbitkan SK apapun termasuk menerbitkan SK Pencabutan Penutupan Toko Cipto Gudang Rabat merupakan tindakan administratif yang sudah dilarang dalam penetapan PTUN Bandung tanggal 10 Desember 2019. Bagaimana sih Bagian Hukumnya Pemda Indramayu? Hehehe…
Kesimpulannya, karena Pemda Indramayu yang awalnya telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil kepada Toko Cipto Gudang Rabat Nomor 11527/10-19/PK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014. Kemudian diterbitkan lagi SIUP Besar dengan Nomor 154/10-19/PB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 padahal saat itu sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka Pemda Indramayu harus bertanggung jawab.
Atas tindakan Pemda Indramayu yang mengabaikan Perda Nomor 7 Tahun 2011 saat itu, kini menjadi konflik antara Pedagang Pasar Tradisional Pasar Baru Indramayu dengan Toko Cipto Gudang Rabat. Oleh karena itu Pemda Kabupaten Indramayu harus bertanggung jawab menyelesaikan konflik ini. Kalau nanti Pemda Indramayu sampai kalah di PTUN Bandung, kebangetan. Hehehe…
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.





