Fuad Bawazieer Sebut Oligarki Pengaruhi Kebijakan Ekonomi Nasional
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Pernyataan keras terlontar dari Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier ketika menjadi pembicara di Majelis Sabtu di Kantor KBPII Jalan Sambas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026) pekan lalu. Fuad Bawazier dalam forum diskusi tersebut menyinggung krisis ekonomi era reformasi, dugaan permainan kurs rupiah, hingga tudingan terhadap oligarki yang disebut masih mempengaruhi arah kebijakan ekonomi nasional di era Prabowo.
Dalam pernyataannya, Fuad Bawazier mengklaim gejolak ekonomi menjelang jatuhnya Presiden Soeharto tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga internasional dan kebijakan suku bunga tinggi yang disebut membuat sektor perbankan lumpuh. Bunganya ditinggikan, Bank makin sekarat, nasabah tidak bisa bayar, banyak proyek berhenti dan pengangguran pun makin menjadi-jadi.
Fuad juga menyinggung penguatan rupiah di era Presiden B.J. Habibie sebagai sesuatu yang menurutnya terjadi setelah tujuan politik tertentu tercapai. Menurutnya, ada permainan besar terhadap stabilitas mata uang. Dalam artian setelah tujuan menjatuhkan tercapai, rupiah pun Kembali dikuatkan.
Tak hanya membahas masa lalu, Fuad Bawazier juga menilai saat ini masih ada kelompok elite ekonomi atau oligarki yang disebut berupaya mempertahankan pengaruh terhadap pemerintahan. Menurutnya, upaya pembenahan ekonomi akan terus menghadapi resistensi dari kelompok berkepentingan. Pelemahan rupiah pun dengan logika sederhana yakni permintaan dolar lebih besar dibanding ketersediaan di pasar domestik. Yang artinya jika stok dolar tipis, permintaan banyak, maka harganya naik sedangkan Rupiah melemah.
Dicontohkan Fuad Bawazier, stabilitas mata uang Arab Saudi yang menurutnya ditopang oleh arus devisa ekspor yang terkonsolidasi. Untuk itu Fuad mengusulkan agar hasil ekspor Indonesia lebih besar masuk kedalam sistem nasional agar cadangan dolar meningkat.
Selain itu Fuad menuding sebagian hasil ekspor komoditas tidak tercatat penuh di dalam negeri melalui praktik transfer harga atau penjualan lewat negara ketiga. Praktik itu membuat devisa negara tidak optimal dan menguntungkan segelintir pihak, padahal kekayaan alam harus dikuasai negara sesuai Pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945. (Zulfikri)