Bripda Alvian Maulana Sinaga DPO Pembunuh Sadis, Layak Dihukum Mati
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Pengembangan perkara Putri Apriyani (24 tahun) yang ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di kamar kos Rifda 4 Desa Singajaya Kabupaten Indramayu beberapa waktu silam dan pelakunya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara menyakinkan melanggar etik Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat, kini Polres Indramayu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku yang merupakan oknum anggota polisi dan terbilang sadis ketika membunuh korban.
Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/26/VIII/2025/Reskrim disampaikan ciri – ciri dan keterangan dari Bripda Alvian Maulana Sinaga (23 tahun) dengn tinggi badan 167 cm, rambut bergelombang, bentuk tubuh sedang, kulit sawo matang, mata coklat, hidung kengkung, bibir biasa dan dicantumkan foto wajah pelaku.
Pada lembaran DPO pun dijelaskan status Bripda Alvian Maulana Sinaga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Putri Apriyani dengan tuduhan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menanggapi munculnya surat DPO atas nama Bripda Alvian Maulana Sinaga, Toni RM, kuasa hukum korban saat ditemui di kediamannya, Sabtu (16/8/2025) menghimbau, apabila menemukan keberadaan Bripda. Alvian Maulana Sinaga, agar segera diamankan atau menghubungi nomor telepon Satuan Reskrim Polres Indramayu dengan nomor telepon (0234) 272110 atau bisa menghubungi nomer WA 081317175900.
“Sebenarnya keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap oleh petugas sehingga tidak perlu dikeluarkan surat DPO, namun meski penyidik sudah bekerja maksimal mencari keberadaan pelaku di sejumlah daerah, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku tetap belum tertangkap petugas,” terang Toni RM.
Pengacara Toni pun memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan pihak penyidik dan jajaran Polres Indramayu dalam mencari keberadaan pelaku yang telah menghilangkan nyawa Putri Apriyani secara keji dan sadis.
“Pelaku ini, selain sudah menghilangkan nyawa secara sadis, juga telah menguras habis uang direkening milik korban. Sehingga jika nanti pelaku ditangkap sangat layak dihukum mati,” tegas Toni.
(Gunawan)