Bripda Alvian Maulana Sinaga Dipecat

Details

Metroonlinenews.com, Bandung – Bripda Alvian Maulana Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang merupakan kekasih dari Putri Apriyani, korban yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya Indramayu beberapa waktu silam, akhirnya divonis bersalah melanggar etik kepolisan sehingga dipecat atau  Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal itu terungkap dari hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Barat, Kamis (14/8/2025) tanpa kehadiran yang bersangkutan dan masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Dikatakan Toni RM, kuasa hukum korban, dalam sidang etik tersebut, Bripda Alvian Maulana Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan tercela dan melanggar sumpah anggota Polri.

“Dalam sidang tersebut, penuntut menyatakan Bripda Alvian  terlibat dalam kasus pembunuhan. Bahkan dalam tuntutan itupun  terungkap fakta – fakta mengenai sejumlah barang bukti selain heandphone, sepeda motor, tas milik terduga pelaku, juga di dalam kamar korban ditemukan seragam Polri dan sepatu milik Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM.

Selain itu berdasarkan bukti lainnya, yakni dari rekaman cctv, terungkap sebelum kejadian ditemukan tewas, Putri dan Bripda Alvian diketahui datang berbarengan ke tempat kos sekitar jam 20.00 wib, Jum’at malam. Kemudian pukul 05.04 wib, Bripda Alvian terlihat keluar sendirian naik sepeda motor dan kembali lagi pukul 05.30 wib terus masuk kedalam kamar kos Putri.

“Sekira pukul 08.00 wib, Bripda Alvian terlihat keluar dari kamar kos dan mondar – mandir cukup lama di depan kosan seperti orang kebingungan dan pergi jalan kaki. Setelah itu baru diketahui kabar kamar kos Putri Apriyani terbakar,” terangnya.

Dalam hasil putusan tersebut, Bripda Alvian Maulana Sinaga diputus melanggar etik Kepolisian dan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mulai tanggal keputusan 14 Agustus 2025, hanya saja orang tua Bripda Alvian Maulana Sinaga yang saat itu hadir mengajukan banding atas putusan itu.

(Gunawan)