Bidan Denda Proses Persalinan di Rumah, Kadisnkes Wawan : Kembalikan Uangnya Atau…

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Adanya oknum Bidan Desa yang menerapkan denda hingga jutaan rupiah bagi seorang ibu yang melahirkan di rumah, akhirnya menjadi polemik tersendiri di Kabupaten Indramayu. Sejumlah warga mengaku sempat dikenakan denda oleh oknum Bidan karena melakukan persalinan di rumah sendiri, bukannya di fasilitas kesehatan resmi. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya menyoroti hal itu, sehingga melalui Kepala Dinasnya yakni dokter Wawan Ridwan menyatakan penerapan denda bagi ibu yang melakukan persalinan di rumah sendiri adalah tidak berdasarkan aturan dan uang dendanya harus dikembalikan.

Seperti diketahaui, telah viral pemberitaan terkait pasien persalinan yang didenda 1,8 juta rupiah  oleh oknum bidan karena pasien terpaksa melahirkan dirumahnya sendiri.

Penerapan denda itu tak hanya terjadi diwilayah Desa Kertanegara, namun juga  terjadi diwilayah lainnya. Milah, warga Desa Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang tinggal di rumah kontrakan bersama suami yang bekerja sebagai buruh tani dengan 3 orang anak dan kedua orangtuanya, mengatakan, akibat melahirkan di rumah secara spontan sehingga tidak sempat  melahirkan di tempat fasilitas kesehatan resmi, diharuskan membayar biaya persalinan sebesar 2 juta rupiah oleh Bidan yang membantu Milah setelah selesai melahirkan jabang bayinya itu.

Dijelaskan Milah saat ditemui di rumah kontrakannya, Minggu (13/7/2025), kelahiran anaknya yang ke- 3 pada tanggal 9 Juli 2025 lalu, berawal dari ketika Milah merasakan perutnya yang hamil tua mendadak mules akhirnya menanggil kakak ipar dan bibinya karena saat itu suaminya sedang bekerja di sawah. Tak berselang lama, jabang bayi dalam kandungan Milah lahir tanpa adanya persiapan dan tidak memungkinkan dibawa ke-Puskesmas maupun di tempat praktek Bidan.

“Darah akibat proses persalinan pun semuanya tumpah di atas kasur, sehingga untuk mengurangi genangan darahnya itu menggunakan baju dan kain seadanya agar tidak merambah pada bayi yang baru saja dilahirkan. Kakak ipar saya pun segera memanggil Bidan desa Haurgeulis yang berinitial DF dan tidak lama berselang dua orang Bidan bersama satu orang Perawat datang untuk melakukan upaya kebidanan,” jelas Milah.

Usai memberikan tindakan medis, Bidan DF tersebut kembali pulang kerumahnya dan melalui kakak ipar Milah diketahui bahwa Milah diharuskan membayar denda karena melahirkan di rumah sendiri. Awalnya diminta tiga juta rupiah, namun karena Milah merupakan kader Posyandu sehingga hanya dikenakan denda sebesar dua juta rupiah.

“Bidan meminta agar biaya atau denda dibayar langsung saat mencabut infusan dan jangan sampai uangnya kurang. Saya sempat menawar satu juta, namun Bidan DF marah dan harus dibayar lunas. Ibu saya yang saat itu berada dirumah sampai kembali ngedrop badannya karena memang sebelumnya sempat sakit. Dan karena tidak menginginkan muncul permasalahan baru pasca persalinan, ke-esokan harinya saya pun membayar dua juta rupiah namun ada pengurangan 100 ribu rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, dr.Wawan Ridwan  secara tegas membantah adanya aturan resmi yang mewajibkan denda bagi ibu yang melahirkan di rumah, tidak ada ketentuan hukum maupun peraturan daerah yang memperbolehkan pemungutan denda dengan alasan proses persalinannya di rumah warga.

“Kalau memang benar ada oknum yang memungut, saya tegaskan, itu bukan aturan resmi. Denda seperti itu tidak dibenarkan dan harus dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAap, Senin (14/7/2025).

Kejadian itupun sangat disayangkan. Menurutnya, memang semua persalinan seharusnya dilakukan di Fasilitas Kesehatan (faskes) baik di Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Bidan Praktek Mandiri yang bekerjasama dengan BPJS sehingga pembiayaan persalinannya dijamin oleh BPJS.

“Tidak ada aturan terkait denda dan Dinas Kesehatan Indramayu juga tidak mengatur denda persalinan.  Saya pun sudah memerintahkan pada Bidan yang bersangkutan agar mengembalikan uang denda seperti yang ramai diperbincangkan. Kami akan melakukan pembinaan khusus terhadap Bidan tersebut bersama Bidan Desa dan Bidkornya,” pungkasnya.

(Gunawan)