Diajukan Menag, UU Anti Islamophobia Cepat Kelar

Details

Jakarta, Metroonlinenews.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan DPR bisa menyelesaikan UU Anti Islamophobia dalam tempo 2 bulan jika yang mengajukan UU itu Menteri Agama atau Menteri Hukum dan HAM.

Hal itu dikatakan Hidayat Nur Wahid Sabtu (15/3/2025) dengan pertimbangan yang penting RUU Anti Islamophobia diajukan langsung kepada Presiden Prabowo oleh Menteri Agama atau Menkum HAM. Pasalnya jika melalui partai akan lama karena partai juga mempunyai RUU yang sedang digarap.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia perlu segera memiliki UU Anti Islamophobia guna mendukung dan memperkuat efektivitas dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia.

Resolusi ini disponsori oleh sekitar 60 negara yang tergabung dalam OKI termasuk Indonesia tersebut disahkan PBB pada 2019 dan ditetapkan bahwa tanggal 15 Maret merupakan Hari Anti Islamophobia atau International Day to Combat Islamophobia.

HNW yang juga Anggota Komisi VIII DPR menyatakan akan lebih bagus lagi jika negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menindaklanjuti dengan bersepakat agar negara-negara anggota PBB umumnya maupun OKI khususnya, membuat regulasi atau aturan perundangan Anti Islamophobia sebagaimana sudah dibuat UU Antisemitisme di beberapa negara.

Sedangkan khusus untuk Indonesia, Hidayat Nur Wahid mengajak prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) meminta Menteri Agama mendesak Presiden untuk mendukung percepatan RUU tersebut kepada pihak DPR.

Ditambahkannya, ketika Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga mendukung Resolusi PBB yang ditindaklanjuti dengan menghadirkan UU Anti Islamophobia yang cakupannya menyetujui Resolusi PBB untuk menguatkan toleransi dan harmoni kehidupan beragama di antara umat beragama. (Z)