BK DPRD Indramayu Rakor BK Award Dengan DPRD Tangsel
Details
Metroonlinenews.com, Tangsel- Anggota DPRD Alexander Prabu, M.Pd., M.H. dan unsur Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten bersama Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, belum lama ini, melakukan rapat Koordinasi terkait Apresiasi Bagi Anggota Dewan Dengan Disiplin Tinggi. Pada rapat itupun digelar sharing pendapat dan berdiskusi membahas kode etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang di-implementasikan BK DPRD Kota Tangerang Selatan.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Alexander Prabu, M.Pd., M.H. menjelaskan, kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu untuk koordinasi terkait kode etik hingga BK Award. Pertama terkait kode etik, DPRD Kota Tangerang Selatan sudah memiliki aturan yang mengatur soal kode etik yakni, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
“Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Kota Tangerang Selatan sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD,” jelas Alexander Prabu usai menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten Indramayu.
Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD.
Kedua, selama pertemuan atau Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Indramayu dengan DPRD Kota Tangerang Selatan dibahas pula soal BK Award DPRD yang menjadi percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain. Bahkan BK Award DPRD inipun mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Alhamdulilah BK Award DPRD Kota Tangerang Selatan bukan hanya jadi contoh, namun medapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kabupaten Indramayu ingin mengadopsi BK Award DPRD Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Zakiyah, mengatakan, diadakannya BK Award, diantaranya bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi anggota dewan yang berkinerja baik, luar biasa. BK Award inipun mempunyai 4 kriteria penilaian.
Kriteria penilaian pertama, kriteria disiplin menilai tingkat kehadiran, keikutsertaan dan ketepatan waktu seorang Anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan. Sumber penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.
Kemudian kriteria penilaian kedua yakni, kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan dan kepedulian seorang Anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sumber penilaiannya dari responden pimpinan dan Anggota BK,” tegasnya.
Sedangkan Badan Kehormatan Kabupaten Indramayu melalui Ketua, Sutaryono dari unsur F-PDI Perjuangan, Wakil Ketua, Tarwidi, unsur F-PG, Anggota Imron Rosadi, F-PKB, Dullah, F-Gerindra dan Taufiq Hadi Sutrisno, F-Demokrat-Nasdem. Pada intinya menjelaskan, Kriteria ketiga yakni moral. Penilaian ketaatan pada agama, toleransi dan sopan santun. Sumber penillaian dari responden para ketua fraksi, ketua komisi, ketua Bapemperda dan ketua BK. Sedangkan Kriteria keempat yaitu, sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, resposifitas dan aspiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi terutama dalam menghadapi aspirasis yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung kepada DPRD Kabupaten Indramayu. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima aspirasi. (Tim)