Lagi, Mediasi Pembayaran Hak Pamong Anjatan Utara Gagal
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Permasalahan belum dibayarkannya hak Pamong Desa yang keuangannya bersumber dari lelang tanah kas desa oleh Kuwu Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Akhirnya dicoba dilakukan mediasi antar pihak, oleh anggota Komisi I DPRD Indramayu Fraksi Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Ainun Najib. Pertemuan para pihak untuk proses mediasi ini difasilitasi Camat Anjatan, diruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
Hanya saja pada proses mediasi tersebut kedua belah pihak masih belum menemui titik temu sehingga tidak ada kesepakatan soal pembayaran hak Pamong Desa.
Dikatakan Ainun Najib, pertemuan tersebut atas inisiatif dirinya yang difasilitasi Camat Anjatan agar Kuwu Anjatan Utara dengan 4 orang pamong desa yang belum menerima hak pembayaran atas lelang tanah carik atau bengkok dan titisara bisa bertatap muka dalam bingkai pertemuan dan sukses mencapai kesepakatan. Menurutnya, selaku wakil rakyat dari Dapil VI yang meliputi kecamatan Anjatan merasa perihatin atas adanya perselisihan antara Kuwu Anjatan Utara dan 4 Pamong Desa terkait belum dibayarkannya penghasilan Pamong. Untuk itu Ainun Najib pun mencoba menggali informasi yang sebenarnya melalui pertemuan kedua belah pihak.
“Pertemuan kali ini ternyata masih ada miskomunikasi sehingga belum ada titik temu, namun nanti akan dicoba lagi kesempatan pertemuan agar kedua belah pihak bisa menjalin komunikasi lebih kongkrit sehingga ada titik temu. Hasil pertemuan kali inipun akan saya koordinasikan dengan anggota dan Ketua Komisi I DPRD Indramayu supaya ada tindak lanjut penanganan ini sebaiknya bagaimana,” ucap Ainun Najib.
Di tempat yang sama, Uus Wuspito, Camat Anjatan menjelaskan, pertemuan mediasi antara Kuwu Anjatan Utara dan 4 orang pamong tersebut merupakan yang kesekian kalinya dan ternyata masih juga belum ada titik temu.
“Kami masih memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk kembali melakukan komunikasi sehingga bisa mencapai satu kesepahaman, kalau pun nanti deadlock, kewajiban Camat dan Anggota dewan hanya melaporkan dan akan ada institusi lain yang berwenang melakukan pendalaman persoalan ini,” jelas Camat Anjatan.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan orang tua dari Kuwu Anjatan Utara yang ikut campur terkait kinerja pemerintahan Desanya, Camat pun menyatakan tentunya sangat tidak elok jika hal itu sampai terjadi.
Sementara itu, Puja Herbowo, Sekretaris Desa Anjatan Utara menerangkan, hasil mediasi kali ini masih tetap sama, tidak ada titik temu karena Kuwu Anjatan Utara masih tetap bersikukuh bahwa pembayaran hak pamong yang merupakan penghasilan tambahan tersebut untuk tahun 2025 padahal menurut Puja Herbowo pembayaran itu sebenarnya sebagai pembayaran tahun 2024.
“Awal menjabat, ditahun 2021, Kuwu Anjatan Utara menerima hasil sewa tanah bengkok dan titisara untuk 5 bulan karena yang 7 bulannya merupakan hak pamong lama. Kami baru menerima hak selaku pamong pada tahun 2022, itu pun hanya 5 juta. Sedangkan pada tahun 2023, saya menerima 16,8 juta meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan yang tertuang di Perdes dan pada tahun 2024 kami belum menerima pembayaran sepeserpun,” terangnya.
Dijelaskannya, setiap penerimaan uang tambahan penghasilan pamong yang menyerahkannya bukan Kuwu Anjatan Utara, melainkan H. Warga, ayah dari Kuwu Anjatan Utara. Ironisny lagi, uang hasil lelang tanah carik atau bengkok dan titisara tersebut tidak pernah dimasukan pada kas Desa, hanya pada tahun 2023 sempat dimasukan kas desa karena ada temuan dari Inspektorat.
“Sebelumnya semua pamong menerima hak penghasilan tambahan secara tunai di kantor desa dan yang menyerahkan ayahandanya Kuwu Anjatan Utara tanpa disertai tanda bukti kwitansi, adapun untuk pembayaran saat ini, informasi dari pamong yang sudah menerima uang pembayaran, dilakukan di rumah orang tua Kuwu Anjatan Utara dan diberi kwitansi bukti pembayaran,” pungkasnya.
Sementara itu, usai mediasi, Kuwu Anjatan Utara, Juhaenih yang didampingi orang tuanya, enggan berkomentar bahkan ketika didekati awak media, langsung bergegas pergi meninggalkan kantor Kecamatan Anjatan.
(Gunawan)