PT.Brantas Abipraya Kebut Proyek Irigasi Kandanghaur

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Pekerjaan Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi SS Kandanghaur CS, sekaligus SS Eretan CS, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dilaksanakan salah satu BUMN yakni PT. Brantas Abipraya (Persero) ditargetkan bulan Oktober 2024 rampung.

Untuk itu agar waktu pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai target, maka pihak manajemen perusahaan mengambil kebijakan menyediakan mini batching plant guna memproduksi redmix di area pekerjaan karena pihak penyedia material beton atau redmix suplainya terbatas .

Pernyataan tersebut disampaikan, Project Manager PT. Brantas Abipraya, Angga Yoga P, melalui Koordinator Pelaksana, Lihandri Sasmingka, disela kegiatan, Minggu, 28 Juli 2024. Ditambahkannya, untuk pemasangan precast jalur SS. Kandanghaur sejumlah 20.000 pcs dan SS. Eretan, 19.000 pcs, adapun dari sejumlah itu sisa yang belum terpasang sekitar 1.500 pcs lagi, ditambah pembuatan capping, sehingga jika dikalkulasikan secara keseluruhan baik precast maupun caping sisa pekerjaan sekitar 5 persen lagi.

“Untuk mengejar target pekerjaan, material capping yaitu redmix saat ini di produksi sendiri, sedangkan untuk pengadaan precast tetap melalui vendor. Sedangkan Mini batching plant yang disediakan perusahaan bukan untuk konsumsi umum melainkan untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan sendiri, meski demikian, koordinasi baik dengan institusi terkait maupun lingkungan sekitar tetap ditempuh dan beberapa hari lalu dilakukan peninjauan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Indramayu, dan perijinan usaha sudah include dengan perusahaan adapun ijin lingkungan tetap akan ditempuh,” jelas Lihandri Sasmingka yang akrab disapa Acong.

Secara terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu melalui Kabid Penindakan dan Penegakan Perda (Dakda), Esmega, melalui sambungan telefon mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi yakni mengamankan atau menertibkan perijinan perusahaan yang erat kaitannya dengan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.

“Terkait informasi batching plant, pihaknya telah melakukan croscek kelapangan dan didapati batching plant tersebut kapasitasnya kecil, hanya memproduksi materil beton untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan sendiri bukan untuk diperjual belikan. meski demikian, tetap disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak DPM PTSP,” pungkasnya.

(Gunawan)