Atalia Dan Jajang Tolak Permendikbudristek Tentang Pramuka Bukan Ekskul Wajib

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Ketua Kwartir Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Indramayu, Jajang Sudrajat, sepakat menolak Permendikbudristek Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang didalamnya memuat Pendidikan Kepramukaan bukan lagi sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik.

Penolakan itu atas dasar sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang berasal dari 100 organisasi Kepanduan yang melebur menjadi Gerakan Pramuka.

Disamping itu, menurut Atalia, Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai harapan Pemerintah dan atas dasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 yang menyiratkan Gerakan Pramuka itu diantaranya bertujuan membentuk anggota Pramuka yang memiliki kepribadian beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

“Kegiatan Kepramukaan juga fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga Gerakan Pramuka merupakan Gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang selalu berubah dari masa ke masa”, ujar Atalia.

Hal senada dikatakan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indramayu, Jajang Sudrajat. Ditambahkannya, Penolakan atas terbitnya Permendikbudristek Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 dikarenakan Peraturan Menteri itu dikhawatirkan menghambat suksesi Gerakan Pramuka mencetak Generasi muda yang berkarakter dan bermartabat.

“Kami merekomendasikan kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, namun tentunya dengan segala penyempurnaannya, adapun prinsip suka dan rela hanya sebagai ruh kegiatan Kepramukaan pada pelaksanaan kurikulum Merdeka”, pungkasnya. (Tim)