Kapolres Indramayu Cabut Ijin Usaha Hiburan Malam Bandel

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kapolres AKBP. M. Fahri Siregar akan menindak tegas tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol dan tidak mengindahkan himbauan Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar, perihal tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Himbauan tersebut sangat beralasan karena minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol telah dilarang, melalui Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2006 Tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Namun demikian, masih saja ditemui tempat hiburan malam yang membandel dan tidak mengindahkan himbauan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar agar tempat hiburan
malam tidak beroperasi di bulan Ramadan dan tidak melanggar Perda nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman keras atau minuman beralkohol.

Selain itu sebagai bentuk tindakan tegas terkait pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan dan menjual minuman beralkohol. Kapolres tidak akan ragu membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Indramayu dan Satpol PP, untuk melakukan penindakan lebih tegas, berupa pencabutan ijin usaha tempat hiburan malam.

Hal itu dilakukan karena pencabutan ijin usaha bukan kewenangan Polri melainkan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kami meminta kepada pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat, kami berpesan agar saling menghormati dan tidak terlibat peredaran minuman beralkohol,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP. M. Fahri Siregar usai memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di lokasi rawan kejahatan, lokasi rawan tawuran, dan tempat- tempat hiburan malam, Sabtu (23/3/2024),

Pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di lokasi rawan kejahatan, lokasi rawan tawuran dan tempat hiburan malam, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk sebagai barang bukti dan mengamankan sejumlah wanita maupun pengunjung tempat hiburan malam untuk dimintai keterangan oleh petugas.

(Guntur)