- 0
- 807 Views
Yuk Cek, Cara Mendapat Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Details

Metroonlinenews, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang sering terjadi ketika kita berkendara di jalanan. Faktornya bisa bermacam-macam, bisa jadi kita sudah melengkapi diri dengan pengaman dan berhati hati dalam berkendara. Namun bisa jadi kecelakaan itu terjadi karena kelalaian orang lain. Itulah risiko kita berlalu lintas.
Bagi kita yang sering berkendara maka harus tahu apa saja yang bisa dijamin oleh asuransi Jasa Raharja dan BPJS kesehatan jika terjadi Kecelakaan.
Menurut UU no 33 tahun 1964, pasien korban kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan ganda.
Namun jika yang terjadi adalah kecelakaan tunggal maka yang bisa menjamin adalah BPJS Kesehatan, dengan ketentuan yang bersangkutan berstatus aktif.
Adapun syarat untuk bisa mendapat penjaminan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kecelakaan lalulintas oleh unit lakalantas oleh polres setempat kejadian lakalantas.
2. Identitas pribadi korban seperti KTP, KK, surat nikah atau SIM.
3. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Dalam penjaminannya di rumah sakit Jasa Raharja memiliki limit plafon sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan jika total pembiayaan rumah sakit melebihi dua puluh juta rupiah maka sisa pembiayaannya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dimana ada dua lembaga yang menjamin 1 kasus atau yang disebut Coordinate Of Benefit. (*)