Tolak Revitalisasi Pasar Wanguk, Aksi Ratusan Pedagang Nyaris Ricuh
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Ratusan pedagang pasar Wanguk menggelar aksi damai di depan kantor Kuwu Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Dalam aksi itu sempat diwarnai kericuhan antara para peserta aksi dan aparat keamanan saat massa akan memasuki halaman kantor Kuwu Kedungwungu namun dihalangi aparat yang berjaga di pintu gerbang. Aksi saling dorong pun tak terelakkan hanya saja bisa dilerai ketika aparat keamanan bernegosiasi dengan para koordinator aksi dan mempersilahkan perwakilan massa masuk kantor desa dan berdialog yang difasilitasi oleh Camat, Kapolsek, Danramil serta Kabag OPS Polres Indramayu. Meski demikian dilokasi pertemuan itu Kuwu Desa Kedungwungu tidak terlihat kehadirannya.
Dikatakan Edi Manguntopo, salah seorang koordinator aksi, tujuan aksi itu agar Peraturan Kuwu (Perwu) tentang pengelolaan pasar desa, sewa lahan dan kontrak kios, los, lapak, lemprakan termasuk Keputusan Kuwu tentang pembentukan panitia revitalisasi pasar Desa Kedungwungu tahun 2025 dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat terutama para pedagang pasar yang saat ini masih mengalami kesulitan. Edi juga meminta dilakukan audit khusus tentang pengelolaan pasar desa.
“Kesepakatan dengan Forkopimcam usai dilakukan dialog diantaranya, kami akan menempuh langkah – langkah administratif dan agar segera dilakukan audiensi kembali sampai menemukan kesepakatan bersama, sedangkan mengenai Perwu dan Keputusan Kuwu harus dicabut, jika tidak, maka kami akan terus melakukan aksi bahkan bisa lebih besar dari aksi saat ini,” ujar Edi.
Sementara itu, Uus Wuspito, Camat Anjatan usai berdialog dengan perwakilan peserta aksi menyampaikan, persoalan antara pedagang pasar dan Pemdes Kedungwungu sering diupayakan mendapatkan titik temu, namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, aksi massa dipicu adanya rencana pembongkaran pasar yang akan dilakukan pada hari itu, sesuai surat himbauan tentang relokasi dan revitalisasi atau pembangunan pasar Wanguk Desa Kedungwungu yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Kedungwungu tertanggal 29 Juli 2025. Dalam surat imbauan itu, dijadwalkan 7 Agustus 2025 akan dilaksanakan pembongkaran pasar dan akan langsung dilaksanakan pembangunan dengan jadwal waktu selama 6 bulan.
“Kami akan memfasilitasi keinginan para pedagang, dan sudah ada jaminan dari pihak Polres Indramayu tidak ada pembongkaran pasar selama berpotensi konflik dan hal itu merupakan diskresi pihak kepolisian. Upaya lain juga berupa pemulihan kondisi hingga benar – benar kondusif, termasuk pihak Forkopimcam akan berkoordinasi dengan unsur terkait ditingkat Kabupaten agar bisa berjalan lebih cepat dan segera ada solusi supaya Desa Kedungwungu kembali kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu setelah perwakilan massa aksi melakukan dialog dengan Forkopimcam, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(Gunawan)