Tim Gabungan Dinkes Indramayu Sidak Obat Sirup Di Apotek Haurgeulis

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Indramayu melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terkait obat-obatan sirup dan sosialisasi surat edaran Kemenkes RI di beberapa Apotek yang berada di wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Kabid Sumberdaya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Hj. Suci mengatakan, kegiatan Sidak sekaligus sosialisasi surat edaran Kemenkes RI tersebut merupakan arahan dan intruksi Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/2022.

“Pada sidak dan sosialisasi obat ini tidak ditemukan obat – obatan jenis Sirup yang dilarang beredar terpajang di apotek, Alhamdulillah rekan-rekan apoteker sudah menjalankan surat edaran dari kemenkes dan obat-obatan jenis sirup itu sudah diamankan,” ucap Hj. Suci.

Genta Nur Akbar, Apoteker pendamping di Apotek K-24 Haurgeulis yang menjadi salah satu Apotek sasaran Sidak dan sosialisasi surat edaran Kemenkes, menjelaskan, sejak ada surat edaran dari Kemenkes, pihaknya sudah mengamankan obat- obatan yang tidak boleh beredar dan tidak menjualnya kepada konsumen, bahkan sudah melakukan himbauan dengan cara memasang spanduk berisi himbauan sesuai arahan Bupati Indramayu.

“Semoga cepat ada penyelesaian dan kejelasan dari Kemenkes, sampai kapan obat sirup tersebut tidak boleh dijual,” ujarnya.

(Gunawan)