Polres Indramayu Tangkap Pelaku Curas Pakai Senpi Yang Viral

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu dan viral karena pelaku dalam melakukan aksinya di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terekam CCTV menggunakan senjata api, belakangan diketahui senjata api itu ternyata mainan, kini berhasil ditangkap jajaran petugas Polres Indramayu.

Pelaku yang seorang pria berinisial R (26 Tahun) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024),
kepada awak media, menjelaskan, pelaku ketika melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket.

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

Dikatakan Kapolres, Modus operandi pelaku yaitu dengan terlebih dahulu mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok.

“Pelaku mengakui aksinya direncanakan sehari sebelum kejadian, terlebih dahulu membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu”, kata Kapolres Indramayu.

Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.

Dari pelaku, pihak petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.800.000 rupiah, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000 rupiah serta berbagai jenis rokok.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang pinjaman online akibat kebiasaannya bermain judi online”, ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya penjara 9 tahun.

(Tim)