PN Indramayu Utamakan Penyelesaian Secara Mediasi Pada Perkara Perdata

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan lebih diutamakan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal ini diungkapkan Kepala Humas (Ka Humas) PN Indramayu Kelas IB, Fatchu Rochman, Jumat (19/11/2021) saat ditemui di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman, Indramayu.

“Jika masyarakat mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan serta aparat Desa dan para tetua ikut berperan, maka penyelesaian di Pengadilan merupakan upaya terakhir yang dilakukan,” ucapnya.

Belum lama ini PN Indramayu Kelas IB telah berhasil mendamaikan 4 perkara melalui mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, 2 diantaranya adalah perkara wanprestasi dan 2 lainnya perkara perbuatan melawan hukum.

“Ini tercermin dari beberapa perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

(Guntur).

PN Indramayu Utamakan Penyelesaian Secara Mediasi Pada Perkara Perdata