PMI Sering Tertipu? Humas PN Indramayu Bagi Tips Cara Memilih P3MI Agar Tidak Tertipu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Memilih Perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sangat penting kalau tidak ingin tertipu dengan Mafia PMI yang kerap merugikan PMI.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Fatchu Rochman memberikan informasi penting terkait cara memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar Negeri tidak tertipu dengan perusahaan abal- abal.

Dijelaskan Fatchu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi seperti surat ijinnya, Negara tujuan, pelatihan tersertifikasi, serta visa yang diberikan kepada calon PMI harus visa bekerja, bukan visa berkunjung.

“Saat ini ada beberapa Negara yang sudah dilarang untuk mengirimkan pekerja untuk sektor informal seperti Asisten Rumah Tangga (ART), Sopir, maupun Buruh kasar, namun pekerjaan formalnya masih boleh. Berarti harus teliti,” jelasnya saat ditemui di Kantor PN Indramayu, Selasa (16/11/2021).

Masyarakat, lanjut Fatchu, harus hati- hati memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena beberapa PMI memang diberangkatkan namun tidak ada yang menerima pekerjaan di sana sehingga ditelantarkan.

“Baru- baru ini PN Indramayu menangani perkara penelantaran beberapa PMI di Turki yang akan diberangkatkan ke Irak, akibat ulah perusahaan penyalur tidak resmi,” ungkap Fatchu.

Ada beberapa tenaga kerja yang diberangkatkan dengan tujuan Turki namun, lanjutnya, visa mereka ternyata untuk berkunjung, bukan bekerja. Kemudian sampai di sana, diterima dan ditampung oleh Agen di Turki, setelah itu para PMI dipindahkan ke Irak.

“Sedangkan diketahui bahwa untuk tenaga informal sampai saat ini belum ada ijin untuk pengiriman ke sana (Irak_red),” imbuhnya.

Ia melanjutkan, para PMI ragu dengan kondisi ekonomi dan keamanan di Irak maka saat terbang, mereka memilih melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia di Ankara, Turki, kemudian melaporkan apa yang tengah dialami.

“Selama satu bulan mereka berada di Kedutaan Besar Indonesia di Ankara, kemudian dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya.

Fatchu juga menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan tidak resmi ini dalam menjaring korban.

“Modus operandinya berkedok perusahaan yang akan mengirim PMI, mereka akan menunjuk Sponsor kemudian Sponsor menunjuk Agen- Agen untuk mencari tenaga kerja,” ungkapnya.

Jadi memang beranting, kata Fatchu, yang di bawah tidak tahu bahwa di atasnya tidak berijin. Mereka hanya punya kontrak untuk mencari tenaga kerja dan menyerahkan ke Sponsor, sehingga para tenaga kerja ini tidak tahu tentang informasi siapa Sponsornya, perusahaannya.

“Ditambah lagi, mereka juga biasanya mencari tenaga kerja yang sedang terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga kewaspadaannya berkurang, tidak melihat kondisi perusahaan dan mau saja berangkat dengan iming- iming gaji mulai dari 300 sampai 500 dolar per bulan,” katanya.

Oleh sebab itu, Humas PN Indramayu Kelas IB ini kembali mengingatkan agar masyarakat waspada dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Fatchu juga memberitahu bahwa perusahaan yang sudah memiliki ijin dapat dicek melalui website Kemanterian Tenaga Kerja, Departemen Hukum & HAM atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Di Disnaker sudah tersedia, perusahaan mana saja yang mempunyai ijin pasti terdata,” pungkasnya.

(Guntur).

PMI Sering Tertipu? Humas PN Indramayu Bagi Tips Cara Memilih P3MI Agar Tidak Tertipu