Panitia Tetapkan 3 Orang Calon Kuwu PAW Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Panita Pemilihan Kuwu (Baca: Kepala Desa) Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu  melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut calon Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di aula Kantor Desa Kedungwungu, Senin (20/12/2021).

Camat Anjatan Rory Firmansyah didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) saat hadir pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut calon Kuwu PAW mengatakan, sebanyak 3 orang yang semula bakal calon telah ditetapkan oleh panitia menjadi calon Kuwu PAW. Penetapan calon Kuwu itu pun setelah melalui beragam tahapan seleksi dan memperoleh nilai tertinggi dibandingkan dengan nilai peserta lainnya.

Sedangkan pelaksanaan pemilihan Kuwu PAW, masih kata Rory, rencananya akan digelar pada tanggal 5 Januari 2022 mendatang, setelah dilakukan tahapan kegiatan diantaranya Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring calon pemilih dan tahapan kampanye.

“Rencananya musyawarah pemilihan Kuwu PAW desa Kedungwungu akan dilakukan pada 5 Januari 2022 mendatang. Itupun setelah melalui tahapan yang dijadwalkan panitia Pilwu,” tutur Rory.

Rory Firmansyah selaku Camat Anjatan juga menghimbau agar masyarakat Desa Kedungwungu, dalam pelaksanaan proses Pemilihan Kuwu PAW tetap menjaga kondusifitas wilayah yang selama ini sudah kondusif, baik sebelum pemilihan maupun pasca pemilihan.

Hal senada dikatakan Ketua panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedungwungu, Merry. Ia mengatakan kegiatan pengambilan dan penetapan nomor urut calon Kuwu PAW tersebut merupakan runtutan dari proses tahapan pemilihan Kuwu PAW dari mulai penjaringan bakal calon hingga penetapan calon Kuwu PAW yang semuanya berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak.

“Alhamdulillah sampai saat ini semua berjalan lancar dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak, mudah-mudahan hal ini bisa tetap dijaga hingga proses pemilihan selesai,” ucap Merry.

Sementara itu dari 3 orang calon Kuwu PAW yang sudah ditetapkan tersebut yaitu Jaenul Malik dari Blok Danayasa dengan nomor urut 1, Asep Didit dari Blok Kesambi nomor urut 2 dan Sahrudin Baharsyah dari Blok Kedungwungu memperoleh nomor urut 3. (Gunawan).

Editor: Zulfikri