MA Tolak 7 PK Kasus Vina Cirebon
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Penolakan Majelis Hakim karena pada Peninjauan Kembali para terpidana tidak ditemukan bukti baru atau Novum Baru.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), menyatakan, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana karena tidak ditemukan bukti baru atau Novum Baru.
Peninjauan Kembali tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, Peninjauan Kembali dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya
Peninjauan Kembali Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusannya diketok hari Senin ini.
Selanjutnya, pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk Peninjauan Kembali kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diputuskan hari Senin ini.
Vonis para terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.
Sementara itu Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik setelah peristiwanya diangkat ke-film layar lebar.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. (Zul).