Langgar Ketentuan, Panwascam Sukra Tertibkan APK

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik (Parpol) karena dinilai telah melanggar ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu.

Ketua Panwascam Sukra, Dulkornen, saat menggelar konferensi pers di sekretariat Panwascam Sukra, Minggu (10/12/2023), mengatakan, penertiban dilakukan diantaranya atas dasar pengaduan masyarakat dan telah terbukti melanggar ketentuan zona pemasangan APK.

Penertiban APK juga merupakan perintah yang harus dijalankan Panwaslu Kecamatan selama masa kampanye berlangsung yakni mulai tanggal 28 Nopembet 2023 hingga 10 Pebruari 2023, termasuk karena adanya laporan masyarakat tentang keberadaan APK yang terpasang diluar zonasi, sehingga perlu diambil langkah penertiban bersama petugas Trantib kecamatan Sukra.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan semua unsur peserta pemilu, pengurus partai tingkat kecamatan, tim sukses dan berkoordinasi dengan para calon anggota legislatif yang berasal dari wilayah kecamatan Sukra terkait APK yang terpasang di luar zonasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Dulkornen.

Sedangkan mengenai partisipasi pengawasan dari masyarakat, menurut Dulkornen sejauh ini di wilayah Kecamatan Sukra sangat baik, karena pihaknya selalu melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi dengan semua kalangan masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun insan pers.

“Kami juga telah membentuk forum warga sebagai salah satu upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membantu Panwascam melakukan pengawasan Pemilu dan menjaga komunikasi dengan semua pihak agar tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Gunawan)