Kuwu Tegalmulya Penuhi Panggilan Penyidik Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Salamun, penuhi panggilan Penyidik Polres Indramayu, Rabu siang (12/4/2023).

Salamun akan diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang dengan korban Hj. Dewi Susanti warga Desa Krangkeng, Indramayu.

Sebelumnya kasus ini viral karena Salamun sudah ditetapkan Tersangka namun tidak ditahan oleh Penyidik.

Korban Dewi Susanti kecewa kepada Penyidik karena prosesnya sudah 5 tahun begitu jadi Tersangka tidak ditahan.

Hal ini kemudian mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Toni RM dan masyarakat di media sosial agar Tersangka segera ditahan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Hafid Firmansyah menegaskan bahwa hari ini Tersangka Salamun akan ditahan.

(Guntur).