Jumhur: Lawan, Jika DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Perppu Cipta Kerja sudah batal demi hukum, demi konstitusi.
Menurut Jumhur, saat berorasi di Aksi Protes Rakyat Indonesia, di halaman gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023) sore, pada Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan Perppu harus disetujui atau ditolak pada masa sidang berikutnya.
Yang artinya jika Perppu Cipta Kerja tidak disahkan pada masa sidang berikutnya, 16 Februari. Berarti Perppu Cipta Kerja sudah batal demi hukum, demi konstitusi dan hanya musuh rakyatlah yang mau menghidupkan kembali Perppu Cipta Kerja.
Ketua Umum KSPSI mengakui telah mendengar adanya rencana DPR untuk mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja pada bulan Maret 2023.
Untuk itu kaum buruh, tani, rakyat miskin dan pejuang masyarakat sipil akan mengawal penuh konstitusi agar tidak dilanggar.
Sementara itu Jumhur mengatakan, bersatunya buruh, mahasiswa, tani, dan pejuang masyarakat sipil dalam Aksi Protes Rakyat Indonesia merupakan jawaban atas penilaian bahwa rakyat sipil, rakyat jelata itu lemah.
Ditegaskan Jumhur, Aksi Protes Rakyat Indonesia baru gerakan awal yang direncanakan dalam waktu singkat, Kedepannya akan disiapkan aksi-aksi lain dengan persiapan yang lebih baik. (Zul).