Atasi Deadlock Konstitusi, Ketua MPR Beri Solusi Begini

Details

 

 

Metroonlinenews.com, Jakarta –
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo paska reformasi yang diiringi dengan amandemen hingga 4 kali, Indonesia hingga kini masih belum ada ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu yang bisa berujung pada darurat Konstitusi.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock.” Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

“Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” urai Bamsoet ketika memberikan Orasi Kebangsaan di Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Jl. Teuku Umar, Menteng, Sabtu (21/10/2023).

Dia memaparkan, agar MPR RI kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif, idealnya dengan melakukan perubahan terhadap UUD. Namun untuk saat ini, realita politik masih belum memungkinkan. Apalagi saat ini seluruh partai politik mencurahkan seluruh energinya dalam menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak dan Pilkada serentak tahun depan.

Pilihan alternatif lainnya adalah merevisi atau menghapuskan penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan pasal 7 tersebut menempatkan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan di atas undang-undang. Akan tetapi, ketentuan tersebut dibatasi pada bagian Penjelasan, dengan menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku menurut Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

“Tentu ini menjadi persoalan, karena tidak seharusnya ketentuan dalam penjelasan membatasi norma yang diatur dalam pasal. Sebagai catatan, saat ini pengajuan judicial review terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut sedang diajukan oleh Partai Bulan Bintang ke MK masih dalam proses persidangan. Jika dikabulkan, maka MPR akan memiliki kewenangan membuat Ketetapan yang bersifat regeling,” pungkas Bamsoet.

Hadir dalam orasi Kebangsaan Bamsoet ini Sekretaris Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Joe Bugis, didampingi Wakil Ketua Taufan Alatas beserta anggota M. Jamil, May Sarah dan Erman. (Erman/ Zul)