Anggi Noviah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu Dilaporkan Ke Polres
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Anggi Noviah, Wakil Ketua Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Edi Sugianto warga Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Senin (17/1/2022).
Dalam konferensi persnya, Rudi Setyantono, Kuasa Hukum Edi Sugianto menjelaskan, Anggi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Diduga pelanggaran Undang- Undang ITE pasal 27 ayat 3, atas nama terlapor saudari Anggi Noviah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu,” kata Rudi.
Menurut Rudi, laporan tersebut berawal dari media sosial Facebook milik pribadi saudari Anggi Noviah yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2022. Pada unggahan tersebut Anggi Noviah menyinggung terkait masalah pemberhentian beberapa pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Klinik Putra Remaja.
“Namun dalam uploadannya tersebut tanpa konfirmasi secara kelembagaan, yang bersangkutan langsung mengupload ke Facebook. Oleh karena itu, hal tersebut dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama membuat ketidak harmonisan Legislatif dan Eksekutif. Karena berawal dari pemantik uploadan tersebut masuk ke dalam rapat paripurna dan kemudian digiring ke wacana menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati,” terang Rudi.
Sementara itu Anggi Noviah ketika dimintai tanggapannya atas laporan tersebut di gedung DPRD Indramayu, Senin (17/1/2022) enggan berkomentar. (Guntur & Agus).
Anggi Noviah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu Dilaporkan Ke Polisi