Alis Susilawati Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Terbukti Penipuan Emas 3,5 Kg

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Sidang Kasus Penipuan emas 3,5 Kg di Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dengan nomor perkara 187/Pid.B/2022/PN Idm, terdakwa Alis Susilawati Binti Ajum kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Indramayu, dengan agenda Putusan Majelis Hakim, Rabu (05/10/2022).

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Yogi Dulhadi memvonis pelaku penipuan dan penggelapan emas 3,5 Kg Alis Susilawati Binti Ajum, 2 tahun 10 bulan kurungan penjara, potong masa tahanan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dengan divonisnya Alis Susilawati Binti Ajum oleh majelis hakim, ante yang merupakan korban penipuan dan penggelapan merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

“sangat puas,” ungkap Ante usai menghadiri sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu.

Sementara itu, Toni pengacara korban, memberikan apresiasi kepada Ivan Day selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Majelis Hakim yang telah bekerja secara profesional.

“Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, pak Ivan Day dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang sudah bekerja secara profesional dan telah menuntut Alis, bagi kami itu sudah cukup, saya ucapan terima kasih pula kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang secara profesional menangani perkara ini dengan memvonis 2 tahun 10 bulan,” kata Toni. (Guntur)