7 Terdakwa Pembawa Sajam Bentrok Lahan Tebu Divonis 1,6 Tahun

Details

Metroonlinenews com – Indramayu, Tujuh Terdakwa pembawa Sajam dalam kasus bentrokan petani lahan tebu PG Rajawali II Jatitujuh yaitu, Sub, Car, Dar, Sur, Ery, Crs menyatakan menerima atas vonis masing – masing 1,6 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang digelar secara virtual, Kamis (20/01/2022)

“Terdakwa menerima putusan itu dan tak menempuh upaya hukum selanjutnya”, terang Ruslandi salah satu Pengacara dua Terdakwa dari 7 Terdakwa usai sidang.

Demikian pula H Syafrudin dan Heriyanto dari LBH Petanan menyatakan 5 Terdakwa yang didampinginya menerima putusan itu.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan dalam sidang putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yaitu 2 tahun penjara. 7 Terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas perbuatan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Terdakwa adalah tindakannya berbahaya bagi orang lain. Dan hal yang meringankannya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan kooperatif dalam sidang. (Agus).

7 Terdakwa Pembawa Sajam Bentrok Lahan Tebu Divonis 1,6 Tahun