12 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa Izin di Malut

Details

Metroonlinenews.COM, Maluku Utara – Kementerian ESDM telah mengantongi data perusahaan tanpa izin pertambangan (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang beroperasi di Maluku Utara.

Hal itu di tegaskan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada 7 Provinsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipusatkan di Kota Ternate, Rabu (32/3).

Menurutnya, lokasi PETI sudah diidentifikasi Kementerian ESDM di Maluku Utara,  ada 12 perusahaan yang tidak memiliki izin usaha, salah satunya berada di dalam PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara. Sementara 11 lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

PETI sendiri merupakan kegiatan ilegal sesuai aturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 junto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pada Pasal 159 dirumuskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Ini secara jelas sudah ditulis dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158,” ujarnya.

Wafid menegaskan, dengan menerapkan UU Minerba, penambangan tanpa izin bisa dikenakan hukuman pidana. Untuk itu, perusahaan yang belum memiliki IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa dipidana dengan pidana penjara.

Menurutnya, dampak dari pertambangan tanpa izin bisa menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi dan berdampak luas misalnya membahayakan keselamatan, menimbulkan korban jiwa, serta terjadinya bencana banjir dan longsor.

“Kalau resmi dia harus membuat satu dokumen perencanaan yang matang baik teknis lingkungan dan sebagainya. Karena tidak melakukan perencanaan dengan baik sehingga sering membahayakan keselamatan,” katanya

Dia menilai, beroperasinya perusahaan tanpa izin usaha pertambangan berpotensi merugikan penerimaan negara.

“Tidak hanya itu, juga berpotensi terjadinya gangguan sosial dan keamanan tentunya saja juga merusak hutan,” tegasnya. (bal)