Anggota DPRD Indramayu Fraksi Golkar Hj. Kursiah Diberhentikan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Kursiah, diberhentikan. Pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Sanksi Anggota DPRD Indramayu Fraksi Partai Golkar Hj. Kursiah.

Pemberhentian Hj. Kursiah dibacakan dalam rapat paripurna, Senin malam (26/9/2022) oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin. Dalam keputusan yang dibacakan, Hj. Kursiah terbukti melanggar Tata Tertib DPRD Indramayu Nomor 1 Tahun 2020.

Sebelum pembacaan sanksi Anggota DPRD Hj. Kursiah, rapat paripurna menyepakati Rancangan APBD 2022 Perubahan antara DPRD dengan Bupati Indramayu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Guntur).

Anggota DPRD Indramayu Fraksi Golkar Hj. Kursiah Diberhentikan