Kejari Indramayu Selidiki “Penyelewengan” Program BSPS DPR RI Fraksi Partai Golkar
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.400 unit di Kabupaten Indramayu atas usungan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang pelaksanaannya pada tahun 2021. Penyelidikan dilakukan karena pada program BSPS itu diduga ada unsur penyelewengan dan berpotensi terjadinya tindak pidana.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/5/2022), menuturkan, dirinya membenarkan pihak Kajari Indramayu sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan Program BSPS tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu.
“Baru beberapa orang yang sudah dipanggil terkait pelaksanaan program BSPS tersebut, masih kita dalami untuk terus mencari alat – alat bukti,” ujar Gunawan.
Pihak Kejari Indramayu juga akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus tersebut, bahkan akan secepatnya dinaikan menjadi tahap penyidikan jika semua alat bukti dianggap cukup, dan tidak menutup kemungkinan anggota DPR RI yang mengusung program BSPS itu, bila dirasa perlu, akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
Sementara itu, anggota DPR RI yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhaatsAap hanya dibaca namun enggan memberikan jawaban.
Seperti diketahui dugaan bermasalah pada pelaksanaan program BSPS tersebut sudah diberitakan di Metroonlinenewa.com edisi 9 Agustus 2021 dan 2 November 2021. Dalam pemberitaan itu penggunaan material pada program BSPS dikeluhkan oleh para penerima manfaat karena dinilai kurang berkualitas.
(Gunawan)