- 0
- 336 Views
DPRD Depok Sahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Setahun lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin (1/2/2021).
Kini, kota Depok juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggeraan Pesantren, yang sudah disetujui DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna, dan selangkah lagi akan disetujui menjadi Perda.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.
“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” ujar Qonita kepada radardepok.com, Minggu (13/2/2022).
Qonita mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Lalu, ujar dia, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Sumber: Berbagai Sumber