Cegah Terjadi Konflik Baru, Masyarakat Aceh Utara Pasang Plang “Tanah Ini Dalam Sengketa”
Details
Metroonlinenews.com, Aceh Utara – Sengketa lahan antara PT Setya Agung dengan warga Gampong Batu VIII Kecamatan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh terus berlanjut dari tahun 1982 hingga kini.
Warga Gampong Batu VIII menuding PT Setya Agung telah menguasai 146 hektar lahan mereka. Padahal warga mengklaim lahan tersebut masuk dalam areal Gampong (Kampung) Batu VIII, sesuai peta dari Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1880.
Kepala Dusun Gampong Kilometer VIII, Ahmad, usai memasang plang sengketa mengatakan, lahan tersebut dikuasai PT Setya Agung sejak tahun 1981 dan warga mulai mempersoalkan penyerobotan lahan mereka sejak tahun 1982.
“Waktu itu orang tua kami tahu penyerobotan tapi tidak berani untuk mempersoalkan,” kata Ahmad.
Baru pada tahun 2011 warga Desa Gampong Batu VIII berani mengkaji ulang peta Desa yang diterbitkan Pemerintah tahun 1880. Waktu itu, lanjut Ahmad, pada tahun 2011 BPN melakukan pengukuran ulang dan hasilnya 50 hektar tanah warga yang dikuasai PT Setya Agung tidak termasuk dalam HGU PT Setya Agung.
“Namun sampai hari ini PT Setya Agung masih mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU mereka,” ujar Ahmad.
Warga setempat beberapa hari lalu sempat mengelar aksi di depan pintu masuk PT Setya Agung mencoba meminta mediasi dengan PT Setya Agung. Hasil dari mediasi, terang Ahmad, warga dan PT Setya Agung sepakat sebelum sengketa ini selesai pihak manapun tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam areal lahan sengketa.
Namun, lanjut Ahmad, ada oknum tertentu yang mencoba melakukan aktifitas di lokasi sengketa dan PT Setya Agung tidak melarang. Sementara warganya ada yang sudah dilaporkan ke Polisi oleh PT Setya Agung.
“Karena kami tidak mau ada timbul konflik baru sesama warga, kami berinisiatif untuk memasang plang tanah dalam sengketa sesuai kesepakatan warga dengan PT Setya Agung agar tidak ada aktifitas apapun dalam lahan sengketa sebelum ada keputusan atau pengukuran ulang oleh BPN Provinsi Aceh,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, ketika dikonfimasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati dan meminta BPN Aceh agar segera mengukur ulang lahan sengketa di Kilometer VIII dengan PT Setya Agung.
“Kami sudah pernah menerima surat dari masyarakat Batee (Kilometer) VIII persoalan tapal batas antara Desa dan PT Setya Agung,” kata Arafat Ali, Rabu (24/11).
Kemudian pihaknya menindaklanjuti ke Komisi I dengan melakukan pemanggilan kepada BPN Kabupaten Aceh Utara, Camat dan pihak terkait lainnya. Hasil tindak lanjut tersebut, kata Arafat, Hak Guna Usaha (HGU) PT Setya Agung menjadi kewenangan Provinsi.
Menurut Arafat, pihaknya telah melayangkan surat ke DPR Provinsi Aceh agar memanggil BPN Provinsi untuk mengukur ulang tanah ulayat yang bersengketa tersebut, agar persoalan masyarakat tidak berimbas kepada hal yang tidak diinginkan. (Rizal).
Cegah Terjadi Konflik Baru, Masyarakat Aceh Utara Pasang Plang “Tanah Ini Dalam Sengketa”