Kasus Siltap Desa Gabuswetan Indramayu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu atau Kepala Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu mengajukan penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desanya untuk periode Januari – Maret 2020, padahal Perangkat Desanya itu baru masuk kerja di kantor Desa Gabuswetan tanggal 3 Februari 2020.

Hal ini diungkapkan oleh salah satau Perangkat Desa yang lama, Nanang Hadi Nahdudin bersama 7 Perangkat Desa lama lainnya yang diberhentikan bekerja pada 30 April 2020. Mereka betul- betul mengetahui kapan Perangkat Desa yang baru itu mulai masuk kerja di kantor Desa Gabuswetan.

Bahkan, kata Nanang, ada salah satu Perangkat Desa bernama Panji Kristanto dengan jabatan Kepala Kewilayahan ikut diajukan Siltap, padahal Panji tidak pernah masuk kantor atau tidak pernah bekerja di kantor Desa. Panji Kristanto kesehariannya bekerja sebagai pelayan toko Toko Nunung di dekat Kantor Desa Gabuswetan.

Labih parah lagi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 orang diajukan menggunakan SK Otdes PAW.

Kuwu Gabuswetan Abdullah Irlan ketika dikonfirmasi membantah Perangkat Desanya mulai masuk kerja tanggal 3 Februari 2020. Ia mengatakan pengajuan Siltap Perangkat Desanya sudah sesuai prosedur.

Namun Camat Gabuswetan H. Masroni justru mengakui bahwa pihaknya ada kelalaian dalam pengajuan Siltap Perangkat Desa Gabuswetan.

Simak berita selengkapnya dalam video di atas.

(Tim Redaksi).

Kasus Siltap Desa Gabuswetan Indramayu

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.