- 0
- 2,324 Views
Asyik Judi Remi, 4 Warga Desa Lempuyang Anjatan Ditangkap Polisi
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Sebanyak 4 orang yang tengah berjudi remi berhasil diamankan oleh jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anjatan, Jumat (13/3/2020). Saat digerebek mereka sedang berjudi di rumah warga Blok Lempuyang Lor Desa Lempuyang Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Keempat pelaku judi tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Anjatan beserta barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kapolsek Anjatan AKP Anwar Ali mengatakan bahwa penangkapan pelaku judi berkat laporan masyarakat.
“Petugas sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas perjudian di rumah seorang warga, kemudian anggota kami meresponnya,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian mendatangi rumah yang disebutkan itu untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar, petugas melihat ada sejumlah orang yang tengah asyik bermain judi dan langsung diamankan beserta barang buktinya.
“Keempat Tersangka sedang bermain judi jenis kecleng atau per. Mereka kami amankan bersama barang buktinya yakni satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 435 ribu,” kata Kapolsek Anwar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarko, Selasa (17/3/2020).
Kapolsek mengungkapkan, para pelaku judi yang diamankan diantaranya adalah Taj (29), Why (26), Rw (50) dan AJ (29). Kesemuanya warga Blok Lempuyang Lor Desa Lempuyang Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Keempat Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Indramayu. Keempat Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Gunawan).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
