Carsa Penyuap Bupati Indramayu Divonis 2,6 Tahun Penjara Denda 200 Juta.

Details

Carsa divonis 2,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/3/2020).

Metro Online News, Bandung – Carsa, Direktur Perusahaan CV Agung Resik Pratama yang menyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 2,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/3/2020). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Carsa 2,6 tahun penjara.

Carsa terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyono. Suapa itu diberikan agar Carsa diberikan proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu.

Carsa didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan. Menjatuhkan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Dewa, Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu Carsa menerima putusan Hakim. (Red).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.