- 0
- 2,976 Views
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kuwu Tambak Tarudi Divonis 4 Tahun Penjara
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Tambak Keamatan dan Kabupaten Indramayu, Tarudi Bin Warlan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp254 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/2/2020).
Tarudi terbukti bersalah korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) pada Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016.

Sidang yang diketuai Hakim Sudira SH MH serta Hakim anggota Daryanto SH MH dan Rojai SH MH ini saat membacakan putusannya, Terdakwa Tarudi terbukti melanggar Pasal 2 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Tarudi ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Mei 2019 melalui surat penetapan nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019 oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Kemudian ditahan oleh Jaksa pada 18 Juli 2019.
Tarudi ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bantuan Provinsi (Banprov), Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016 senilai Rp254 juta untuk kepentingan pribadi dimana uang tersebut seharusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan di masyarakat. (Guntur)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
