- 0
- 2,565 Views
Carsa, Penyuap Bupati Indramayu Dituntut 2,6 Tahun Penjara.
Details
Metro Online News, Bandung – Sidang kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Terdakwa Carsa ES di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK.
Carsa dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penutut KPK.
Jaksa KPK Kiki Ahmadi dalam membacakan tuntutannya, hal yang meringankan terdakwa Carsa salah satunya terdakwa kooperatif selama persidangan dan mau terbuka untuk memberikan data penerima uang ke beberapa pejabat di Indramayu dan Jawa Barat.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.
Carsa didakwa menyuap Bupati Indramayu Supendi untuk memuluskan mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Carsa dan Supendi ditangkap KPK pada 14 Oktober 2019 lalu. Selain Carsa dan Supendi, KPK juga menangkap Omarsyah Kadis PUPR dan Wempy Triyono Kabid Jalan PUPR.
Sidang selanjutnya Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa Carsa atas tuntutan Jaksa Penuntut KPK. (Abdr/Red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
