Namanya Disebut, Mantan Advokat Terdakwa Ririn Protes
Details
Metroinlinenews.com, Indramayu – Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, terhadap kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, mendadak memanas saat terdakwa Ririn Rifanto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Rabu (13/5/2026).
Ruang sidang yang dipenuhi keluarga korban, kuasa hukum, dan pengunjung itu berubah menjadi menegangkan ketika Ririn mengaku mengalami dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan setelah ditangkap bersama terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan.
Di depan Majelis Hakim, terdakwa Ririn mengaku di tangkap di sebuah mes nelayan sebelum dibawa ke kantor polisi dan kesatu lokasi yang disebutnya berupa kebun atau tanah lapang dalam kondisi mata tertutup. Di tempat itu Ririn diminta tiarap lalu ditembak pada bagian kaki, selanjutnya dibawa ke RSUD Indramayu dan Mapolres setempat.
Ririn juga mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan dan diminta tidak menyeret nama pihak lain dalam perkara pembunuhan itu.
Selain itu, Ririn membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat ketika proses penyidikan. Bahkan mengaku tidak menjalani pemeriksaan secara langsung sebagaimana yang tertuang dalam dokumen tersebut
Sementara itu Pernyataan Ririn pun memicu reaksi keras dari Ruslandi, mantan kuasa hukum Ririn, yang hadir sebagai pengunjung sidang.
Dengan nada tinggi, Ruslandi membantah seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa dengan dalih ketika proses pemeriksaan oleh penyidik, dia aktif mendampingi Ririn dan tidak ada unsur kekerasan.
“Itu tidak benar, saya ada di sana. Tidak ada kekerasan di sana. Jangan sembarangan berbicara,” teriak Ruslandi di ruang sidang.
Ruslandi bahkan meminta majelis hakim agar menghadirkannya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas keterangan Ririn.
Ketegangan di ruang sidang semakin meningkat ketika sejumlah keluarga korban ikut melontarkan teriakan kepada terdakwa Ririn dan tim kuasa hukum terdakwa. Suasana persidangan menjadi nyaris tidak terkendali.
Untuk meredam situasi, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simamata akhirnya mengetuk palu dan menskor sidang sementara waktu sebelum kembali dilanjutkan usai istirahat.
Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Toni RM menjelaskan, apa yang disampaikan oleh mantan kuasa hukum terdakwa tidak akan dinilai sebagai orang yang protes dalam persidangan oleh majelis hakim karena kapasitasnya hanya sebagai pengunjung sidang.
“Yang bersidangkan saya, selaku advokat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua kan hanya pengunjung sidang,” ucap Toni RM.
Untuk agenda sidang kedepannya, advokat Toni berharap kepada majelis hakim untuk menghadirkan dan memutar secara utuh CCTV yang ada di toko material depan rumah almarhum. Menurutnya pemutaran CCTV itu layak dilakukan karena sudah menjadi barang bukti dalam berkas perkara, sekaligus agar semuanya menjadi terang benderang.
“Agar semua terang benderang, CCTV harus dihadirkan dan diputar secara full karena sudah menjadi barang bukti dalam berkas perkara,” pungkasnya.
(Gunawan )