Keluarga Korban Puas, Pecatan Polisi Pembunuh Pacar di Vonis Seumur Hidup
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga, yang di pecat karena pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam persidangan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban di tempat Kost Rifda 4, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Vonis pada terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Malelat Sinaga berupa penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Indramayu itupun berujung pada pemecatan tidak hormat terhadap Alvian dari institusi Polri.
Karja, orang tua almarhumah Putri Apriyani, ketika dihubungi setelah sidang, mengaku puas dengan putusan hakim. Menurutnya, hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anaknya secara mengenaskan.
“Putusan hakim sesuai dengan harapan keluarga, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Karja kepada awak media.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang dipimpin Eko Supramurbada maupun tim kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis seumur hidup pada mantan polisi itu menjadi penutup sidang dan menjadi sorotan publik. Putusan itupun sekaligus menegaskan pelaku pembunuhan berencana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Guntur)