Jumhur: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Perketat PHK

Details

 

Metroonlinenews.com, Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menegaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang direncanakan diundangkan pada 2026 harus memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Salah satu poin krusial yang perlu diperbaiki adalah ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Jumhur, regulasi ketenagakerjaan saat ini membuat PHK terlalu mudah dilakukan. Ia menyebut jumlah alasan PHK yang mencapai puluhan telah melemahkan posisi tawar pekerja.

“Pintu PHK sekarang terlalu banyak, sekitar 27 alasan. Ini perlu dipersempit supaya pekerja punya kepastian dan rasa aman dalam bekerja,” kata Jumhur dalam Talkshow Perburuhan Nasional di DPP PKS bertema Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia, Jumat (30/1/2026), di Jakarta.

Selain PHK, Jumhur juga menyoroti pesangon dan praktik alih daya (outsourcing). Ia menegaskan KSPSI tidak menolak outsourcing, namun penerapannya harus dibatasi secara rasional.

“Ada pekerjaan yang wajar di-outsourcing-kan, tapi jangan semua jenis pekerjaan digebyah-uyah seperti sekarang,” ujarnya.

Jumhur menilai undang-undang ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi pasar kerja nasional. Di Indonesia, jumlah pencari kerja yang jauh lebih besar dibandingkan lapangan kerja membuat posisi pekerja lemah.

“Karena itu status kerja permanen masih sangat penting bagi pekerja di Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan hanya lewat regulasi, melainkan harus dibarengi pembangunan industri dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Terkait pekerja sektor informal dan ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, Jumhur meminta pemerintah berhati-hati dalam mendorong formalisasi.

“Ojol menyerap jutaan orang. Jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru menyingkirkan mereka yang sekadar ingin bisa bertahan hidup,” katanya.

Jumhur juga mendorong pemerintah membuka peluang kerja di luar negeri dengan pengelolaan pekerja migran yang lebih serius, serta menegaskan bahwa pekerjaan berkualitas tidak hanya soal upah, tetapi juga perlindungan hak, keselamatan kerja, dan kesejahteraan non-upah. (Zul)