Padati Samsat Haurgeulis, Warga Antusias Pemutihan Pajak Ranmor

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Adanya Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, oleh Gubernur Jawa Barat,  Dedi Mulyadi, Kantor Samsat Haurgeulis Kabupaten Indramayu dibanjiri warga  untuk beramai-ramai melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Para pembayar pajak ini sejak pagi hari rela antri di sejumlah titik layanan demi memanfaatkan program pemutihan pajak.

Para pemilik kendaraan tersebut berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan kebijakan Gubernur Jawa Barat sehingga antrean panjang terjadi dilokasi cek fisik kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor itu mengaku ingin segera melunasi pajak tanpa terbebani tunggakan yang berlipat ganda.

Dikatakan Darso, salah seorang wajib pajak warga Desa Babakan Jaya Kecamatan Gabus Wetan. Dirinya sengaja mendatangi Kantor Samsat Haurgeulis memanfaatkan kebijakan pemutihan pembayaran pajak sepeda motor dari tahun 2019. Program pemutihan inipun patut diapresiasi karena sangat membantu rakyat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan setidaknya masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu biaya mahal untuk menghidupkan kembali surat kendaraan bermotor meski sudah menunggak bayar pajak dari tahun 2019 lalu. Pada pemutihan ini cukup hanya bayar pajak satu tahun,’ ucap Darso.

Sementara itu, Deni Handoyo, Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Kepala Samsat Haurgeulis) saat ditemui di Kantor Samsat Haurgeulis, Selasa (25/3/2025) menuturkan, saat ini memasuki hari ke-6 sejak diberlakukannya kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat  pada 20 Maret 2025 lalu dan berakhir sampai 30 Juni 2025. Antusias masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Haurgeulis  untuk membayar pajak kendaraan sangatlah besar. Terbukti pendapatan yang diperoleh Samsat Haurgeulis meningkat hampir 60% dari hari-hari sebelumnya.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Indramayu khususnya yang berada di wilayah Samsat Haurgeulis agar datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Bayar pajak kendaraannya hanya satu tahun kedepan meskipun awalnya nunggak pajak lebih dari 3 tahun,’ ujarnya

(Gunawan)