TKA Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia

Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, negara dan masyarakat Indonesia mengalami kerugian besar akibat maraknya tenaga kerja asing yang diduga ilegal. Padahal pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah dengan cara setiap ada orang asing didatangi perusahaannya, lalu cek seluruh dokumen TKA,, maka akan diketahui legalitas pekerja asing itu

Menurut Jumhur, saat menjadi pembicara pada acara Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) bersama para wartawan di Jakarta, Selasa 19 Maret 2025. Jika perlu setiap hari dilakukan pengecekan, karena tenaga kerja asing ilegal merugikan negara cukup besar, setiap bulan TKA itu harus setor 100 dolar sehingga kalau dikalkulasikan dalam setahun sebesar 1.200 dolar. Yang artinya kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen resmi maka kerugian negara bisa mencapai jutaan dolar.

Dikatakannya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena pihak imigrasi punya data orang asing yang masuk ke Indonesia, setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja. Misalnya ketika ada orang asing rame-rame datang ke Morowali atau daerah pertambangan, maka pihak imigrasi tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping. Meskipun kendala di lapangan, para pengawas tenaga kerja itu sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan untuk sweeping.

Jumhur juga mengatakan, kalau aturan yang dulu ada rencana dan realisasi . Rencana yang diajukan lewat RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) oleh perusahaan, kemudian akan dikaji dan dilihat oleh menteri berapa jumlah TKA yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.

Seandainya hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, misalnya dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang TKA. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing.

Lebih jauh Jumhur mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan. Namun jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka harus memperbesar modalnya dan bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur.

Hal lain, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal.  (Zul)