Program PTSL Drunten Wetan Perbidang Ditengarai Dibandrol Hingga 4,8 Juta
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Sejumlah warga Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang besarannya hingga jutaan rupiah, padahal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, disebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar 150 ribu rupiah.
DIkatakan Karyim warga Blok Jrunten Desa Drunten Wetan, tahun lalu dirinya mengajukan pengurusan 2 bidang tanah yang terdiri dari lahan rumah dan karang seluas lebih kurang 168 meter persegi dan tanah sawah luasan sekitar 269 bata melalui program PTSL dengan dikenakan biaya perbidang masing – masing 4,8 juta rupiah dan sampai saat ini ironisnya sertifikat tanahnya itu belum juga jadi.
“Saya sudah menyerahkan uang untuk pengurusan sertifikat itu kepada Pamong Desa Drunten Wetan totalnya sebesar 9,6 juta, bahkan jika dihitung-hitung dengan hal lain seperti uang rokok dan uang bensin Pamong bisa lebih dari 10 jutaan,” ucap Karyim.
Sementara itu warga lainnya, Warkinah, mengaku diminta uang sebesar 2,5 juta untuk pengajuan program PTSL dari tahun 2024 awal, namun sampai saat ini juga belum jadi sertifikatnya.
“Saya sudah menyerahkan uangnya kepada Kasun (Kepala Dusun) 2,5 juta, hanya saja sampai saat ini belum menandatangani berkas apapun. Beberapa kali pernah menanyakan mengenai sertifikat yang dijanjikan namun selalu berkilah berkasnya sudah masuk, nyatanya hingga kini tetap belum juga jadi sertifikatnya,” terang Warkinah.
Muslimin, mantan Kepala Dusun yang disebut Warkinah menerima uang untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL menuturkan, awal adanya Program PTSL di Desa Drunten Wetan pada tahun 2023. Warga masyarakat yang mengajukan program itu diminta uang sebesar 150 ribu dan materai sebanyak 6 lembar, sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dikenakan biaya sebesar 2,5 juta rupiah.
“‘Saya hanya menjalankan perintah dari panitia, pak Kuwu juga masuk dalam kepanitiaan. Uang yang saya pungut, saya serahkan ke panitia semua, kadang ke pak Kuwu kadang ke Jurutulis dan semua berkas pun saya serahkan juga,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Abdul Malik, Kuwu Drunten Wetan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025) menjelaskan, Desa Drunten Wetan memperoleh kuota PTSL sebanyak 600 bidang sedangkan yang mendaftar hanya 300 – 400 bidang dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 150 bidang pada tahun 2024, tapi sampai saat ini kuotanya belum habis. Sedangkan dari yang resmi mendaftar kepanitia, sisanya sekitar 80 bidang lagi belum jadi.
“Mengenai informasi adanya pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri, saya tidak pernah memerintahkan untuk itu, sesuai kesepakatan dengan, masyarakat hanya minta dibantu menyediakan materai 4 lembar selain uang sebesar 150 ribu. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan membayar lebih, silahkan datang langsung ke saya, Yang pertama akan saya lakukan, sertifikatnya aka segera saya jadikan dan uangnya akan saya kembalikan,” jelasnya
(Gunawan)