Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Surat Edaran tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum kepada kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jawa Barat agar tidak menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Dikatakan Ono Surono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI-P usai menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 di Aula Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Senin (17/2/2025), tidak ada alasan apapun dalam aturan dan undang – undang yang ada untuk menahan ijazah. Adapun kebutuhan sekolah untuk menjalankan operasionalnya, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten  dan Kota mempunyai program untuk membantu sekolah tersebut.

“Sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan jika menahan ijazah, pihak sekolah juga pada akhirnya tidak mendapatkan keuntungan apapun apabila walimurid tidak menebus ijazah anaknya, namun sebaliknya jika pihak sekolah memberikan ijazah peserta didik maka pihak sekolah akan mendapatkan berbagai program dari pemerintah,’ tandasnya.

(Gunawan)