Warga Mensinyalir Ortu Kuwu Anjatan Utara Kuasai Tanah Kas Desa

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Pengelolaan tanah kas desa (TKD) , berupa tanah carik atau bengkok dan titisara Desa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 29.3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan tanah bengkok dan titisara, seolah diabaikan oleh Pemerintahan Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Pasalnya, dari pengakuan Kuwu Anjatan Utara, Juhaenih, lelang tanah bengkok dan titisara dilakukan secara tertutup dan dirinya sebagai pemenang lelang. Mirisnya lagi, orang tua dari Kuwu Anjatan Utara tersebut justru sebagai pihak yang menerima uang sewa tanah kas desa.

Kini, hal itu mendapat tanggapan dari seorang tokoh pemuda setempat yakni Renza, Sabtu (1/2/2025), menurutnya, aturan tentang pengelolaan Tanah Kas Desa, baik tanah bengkok atau carik mupun tanah  titisara sudah sangat jelas, diatur dalam Perbup nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 29.3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Tititsara.

“Dalam Peraturan Bupati itu secara gamblang  dijelaskan dalam pasal yang tercantum didalamnya,  bahwa  pengelolaan tanah bengkok dengan cara sewa garapan yang dilakukan dengan sistem lelang terbuka, bertempat di kantor desa. Kemudian lelang sewa garapan dilaksanakan setiap tahun dan hasil sewa garapan tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan kuwu dan pamong desa. Dana hasil lelang itupun harus masuk Kas desa,” jelas Renza.

Dikatakannya, saat ini justru yang  mengatur semua  itu adalah H. Warga, orang tua dari Kuwu Desa Anjatan Utara. H. Warga ini berani melakukan pengkondisian mulai dari menawarkan sewa kepada penggarap, penerimaan dan menampung uang sewa, hingga pendistribusian penghasilan tambahan atau tunjangan tambahan kepada pamong.

“Saya beranggapan tindakan H. Warga selaku orang tua Kuwu bisa dikategorikan telah menguasai Tanah Kas Desa dalam hal ini Tanah Bengkok atau Carik dan titisara. Sedangkan Kuwu Anjatan Utara baik langsung maupun tidak langsung telah memberikan peluang kepada keluarganya untuk memperkaya diri melalui salah satu aset desa yang semestinya dikelolah oleh Pemdes, bukan dikondisikan oleh orang tua Kuwu,” tegasnya.

Sebelumnya, H. Warga, orang tua Kuwu mengakui bahwa lelang tanah carik dan titisara dilakukan secara tertutup dan yang menyewakan tanah carik dan titisara adalah anaknya selaku Kuwu Anjatan Utara, hanya saja yang menerima uang sewa tanah itu dirinya.

Dikatakannya pada Kamis (23/1/2025) lalu, yang menerima uang sewa itu saya termasuk yang menandatangani bukti penerimaan uang sewa,  kalau uang hasil sewa tanah itu diterima anak saya , takutnya uangnya malah habis terpakai,” terang H. Warga saat ditemui di aula kantor Kuwu Anjatan Utara, Kamis (23/1/2025).

Pernyataan H. Warga tersebut dibenarkan oleh H. Karsim, salah seorang penyewa dan penggarap tanah carik Desa Anjatan Utara. Dikatakannya tanah carik seluas 3 bahu dengan harga sewa 46,5 juta rupiah itu disewa dari H. Warga selaku orang tua Kuwu Anjatan Utara.

“Saya memberikan uang sewa kepada H. Warga dan yang tandatangan dikwitansi pembayaran juga H. Warga. Saya masih ada hutang pembayaran sewa yang belum lunas, paling nanti selepas panen baru dilunasi,” ucapnya.

Menurut H. Karsim, dirinya sudah 3 tahun menggarap tanah Bengkok Desa Anjatan Utara semenjak kepemimpinan Kuwu Juhaenih, dan tiap tahunnya membayar kepada H. Warga.

(Gunawan)