Sembilan Balon Kuwu Sidadadi Lolos Verifikasi Berkas

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 di kabupaten Indramayu kini memasuki tahap verifikasi berkas bakal calon kuwu.

Tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian administrasi sekaligus memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi dan kelayakan sebelum melangkah  tahap berikutnya.

Seperti yang dilakukan Panitia Pilwu Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, mereka menggelar acara verifikasi berkas bakal calon Kuwu  di aula kantor Kuwu Sidadadi, Senin (11/11/2025).

Sedangkan tim verifikator terdiri dari UPTD Kesehatan, Polsek, Koramil, KUA, UPTD Pendidikan dan Pemerintah Kecamatan Haurgeulis.

Sembilan nama resmi tercatat sebagai bakal calon Kuwu Sidadadi, yakni, Komarudin, Hasandi Saputra, Amad Munawir, Kusnadi, Hj. Sarwi, H. Tardi, Parno, Agung Subejo dan Carsono. Seluruh bakal calon hadir dalam kegiatan tersebut dengan membawa dokumen dan kelengkapan administrasi yang disyaratkan panitia.

Dikatakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Haurgeulis, Nanang Fauzi, tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi dan kelayakan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Pihak yang berkeberatan itupun dipersilahkan untuk diajukan secara tertulis ditujukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Jaya, ketua panitia Pilwu Desa Sidadadi menuturkan, secara umum hasil verifikasi dan validasi semua bakal calon kuwu dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan Pilwu berikutnya.

“Ada beberapa bakal calon yang masih perlu melengkapi berkas administrasi, seperti identitas kependudukan yang belum sinkron, surat kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di luar wilayah kerjanya, dan akte nikah yang belum dilegalisir. Masih ada waktu untuk segera disempurnakan  berkasnya,” pungkasnya.

Diketahui, ada 6 Desa di wilayah Kecamatan Haurgeulis yang akan menggelar Pilwu 2025, diantaranya, Desa Sidadadi, Sumbermulya, Mekarjati, Haurkolot, Sukajati dan Desa Wanakaya.

(Gunawan)