Kuwu Anjatan Utara Langgar Perda Indramayu Layak Anak

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Dugaan penganiyaan anak oleh oknum Kuwu Anjatan Utara kepada seorang siswa kelas V SD Negeri Anjatan Utara yang penganiayaannya dilakukan di lingkungan sekolah pada jam pelajaran, ternyata banyak menyita perhatian publik. Massa desa akhirnya bereaksi dan beraksi mendatangi kantor Pemerintahan Desa tempat oknum Kuwu berdinas untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Kasus oknum Kuwu Anjatan Utara tersebut kini ditangani pihak penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Pihak Penyidik juga sudah menerima laporan korban dan orang tua korban, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi yang ketika penganiayaan berada dilokasi kejadian.

Dikatakan oleh Tim kuasa hukum korban dari Kantor Pengacara Anas & Partners yang terdiri dari 3 orang Pengacara, Anggi Saputra , M. Ainun Najib Surahman dan Yusuf Agung Purnama, Sabtu (9/3/2024). Oknum Kuwu yang di duga menganiaya anak dibawah umur itu, disamping terancam tindak pidana, juga bakal terkena sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya.

“Empat orang saksi yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik yaitu dua siswa Sekolah Dasar dan dua orang dewasa, semua saksi yang dihadirkanq telah menyatakan mengetahui adanya peristiwa penganiyayaan anak dibawah umur sehingga menyebabkan korbannya mengalami trauma,” ujar Ainun Najib dan ditambahkan oleh Yusup Agung Purnama.

Mengenai ancaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku, Anggi Saputra menyampaikan, pelaku diancam dengan Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan.

“Tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak mempunyai efek berkepanjangan seperti dampak emosional, psikis, dan fisik yang dialami anak tersebut akan sulit untuk diobati serta memerlukan pengobatan dalam jangka waktu panjang. Terlebih pelakunya seorang Kepala Desa yang merupakan pejabat pemerintahan desa yang seyogianya mencerminkan perilaku bermartabat dan berbudi luhur. Apa yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut merupakan perilaku tercela yang wajib mendapat sanksi dan dihukum baik pidana maupun aturan administrasi pemerintahan yang berlaku,” terangnya

Ditambahkannya, Kabupaten Indramayu mempunyai aturan perihal pemberdayaan terhadap anak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pada Perda itu tertera Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan hak anak sebagai potensi bangsa melalui pembinaan dan pengembangan sedini mungkin.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu harus bertindak tegas terhadap aparatur pemerintah daerah yang melakukan perbuatan melanggar hukum, terlebih peristiwa pebuatan tercela yang dilakukan oknum aparatur itu menimpa seseorang anak yang seharusnya dilindungi, diayomi, diberikan hak, dan dijamin haknya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

(Gunawan)