Kepala Diskopdagin Ali Fikri Buka Sosialisasi SIINas dan TKDN
Details
Metroonlinenews.com,Indramayu- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ali Fikri, didampingi Kepala Bidang Industri, Sodikin, dan unsur Kementerian Perindustrian Republik Indonesia belum lama ini membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam rangka Pengumpulan, Pengolahan termasuk Analisis Data Industri di daerah. Acara berlangsung di aula kantor setempat yang dihadiri oleh para pelaku Industri Kecil Menengah maupun Pelaku Industri besar dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ali Fikri, menyampaikan SIINas adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sementara itu, kata Nasional yang terdapat pada SIINas memiliki makna bahwa sistem ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. SIINas pun diharapkan dapat menjadi rujukan tunggal mengenai data industri.
Ali Fikri juga mengatakan, dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Sehubungan dengan itu, Kementerian Perindustrian membangun aplikasi berbasis web yaitu SIINas sebagai data primer yang diperoleh setiap Pelaku Usaha Industri Besar dan Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Sedangkan ruang lingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh pelaku usaha IKM, perusahaan industri dan pengelola kawasan industri.
“Para pelaku usaha IKM dan perusahaan industri nantinya dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor, mendaftarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis dan keperluan lainnya terkait dunia usaha,” jelas Ali Fikri
Sementara itu pihak Diskopdagin Kabupaten Indramayu terkait SIINas dan sertifikasi TKDN pada tahun 2025 akan menargetkan pendataan IKM sebanyak-banyaknya. (Tim)