Kasus Penganiyaan anak Di Anjatan Utara Naik Penyidikan
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Kejelasan perkembangan kasus dugaan penganiyayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara semenjak dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024 lalu, akhirnya terjawab oleh kuasa hukum korban usai mendampingi pelapor atau korban memberikan keterangan kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Indramayu, Kamis (28/3/2024).
Dikatakan kuasa hukum korban, Muhamad Ainun Najib Surahman dari Kantor Pengacara Anas & Partners, penanganan kasus penganiayaan anak SD di Anjatan Utara sudah naik ketingkat penyidikan dan saat ini pelapor kembali diminta keterangan oleh penyidik dari Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu setelah sebelumnya sudah 2 kali diminta keterangan oleh penyidik.
“Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan, dimana korban dan saksi yang juga selaku ayah korban dimintai keterangannya oleh penyidik. Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Polres Indramayu secepatnya menindaklanjuti dan memberikan keadilan terhadap korban. Dan terkait jabatan kepala desa, saya juga berharap agar instansi terkait bisa secepatnya memproses secara hukum dan sanksi administratif,” ungkapnya.
Sementara itu, Taryudin, orang tua korban juga berharap kasus tersebut segera dituntaskan agar anaknya bisa memperoleh keadilan.
“Sampai saat ini anak saya masih belum mau bersekolah karena trauma. Dari semenjak kejadian, anak saya hanya masuk karena mengikuti UTS, itu pun harus diantar dan ditemani oleh kakaknya, setelah selesai ujian tetap tidak mau bersekolah karena malu dan takut terjadi penganiayaan kembali,” pungkasnya.
(Gunawan)