Polemik Pendirian Rumah Doa Mekarwaru Selesai, Ini Hasil Musyawarahnya
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Beredarnya isu mengenai berdirinya rumah peribadatan tanpa ijin di Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu direspon dengan cepat oleh Pemerintah Desa Mekarwaru beserta Forkopimcam Gantar dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk bermusyawarah. Musyawarah dilakukan di Aula Kantor Kuwu Mekarwaru, Rabu (3/11/2021).
Musyawarah dihadiri oleh Kuwu Mekarwaru, Forkopimcam Gantar, perwakilan dari KUA Gantar, Ketua MUI Kecamatan Gantar, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda serta pemilik rumah Doa My Home.
PLT Camat Gantar Edi Wahyono menuturkan, berawal adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai berdirinya Rumah Doa dengan nama My Home di Desa Mekarwaru, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Gantar meninjau langsung keberadaan tempat tersebut kemudian dalam waktu yang singkat mengumpulkan semua pihak terkait untuk bermusyawarah agar jangan sampai terjadi hal- hal yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah- tengah masyarakat.
“Alhamdulillah setelah dilakukan musyawarah akhirnya terjadi kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” kata Edi Wahyono.
Tercantum 3 poin dalam kesepakatan tersebut, kata Edi, salah satunya mengembalikan fungsi My Home Mekarwaru menjadi rumah tempat tinggal dan menurunkan semua simbol-simbol keagamaan. Tidak lagi dijadikan rumah Doa atau kegiatan peribadatan yang lain dan melarang masyarakat sekitar untuk berbuat anarkis.
“Apabila dikemudian hari ditemukan kembali pelanggaran atas 2 poin yang telah disebutkan diatas, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Edi.
Sementara itu, Kuwu Mekarwaru, Omon, mengatakan, langkah yang dia ambil merupakan bentuk respontif terhadap semua aspirasi yang datang dari masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat selalu mengutamakan azas musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah- tengah masyarakat.
“Jangan mudah terhasut informasi yang belum jelas kebenarannya apalagi ikut menyebarkan melalui medsos, silahkan selalu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa,” ujar Omon.
Senada dengan Kuwu Mekarwaru, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gantar, Absoni mengatakan, musyawarah lebih utama dikedepankan dalam setiap menyelesaikan persoalan untuk menghindari fandalisme, anarkis, yang berakibat munculnya intoleransi di tengah-tengah masyarakat.
“Kami bersyukur, masyarakat Mekarwaru memiliki pemikiran yang dewasa dan mengedepankan prosedur dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga kerukunan antar umat beragama bisa tetap terjaga,” kata Absoni.
(Gunawan)
Polemik Pendirian Rumah Doa Mekarwaru Selesai, Ini Hasil Musyawarahnya